Ketua Bawaslu Jeneponto Enggan Dikonfirmasi, Diduga Tak Libatkan Anggota dalam Mengambil Keputusan PSU

    Ketua Bawaslu Jeneponto Enggan Dikonfirmasi, Diduga Tak Libatkan Anggota dalam Mengambil Keputusan PSU
    Ketua Bawaslu Jeneponto Muh. Alwi

    JENEPONTO, SULSEL - Hingga saat ini, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jeneponto, Muh. Alwi sangat sulit ditemuai oleh awak media, lebih-lebih mengangkat telephone dan atau merespon chat. Padahal via handphone dalam keadaan aktif.

    Media ini menyayangkan sikap Ketua Bawaslu Jeneponto yang enggan dikonfirmasi oleh awak media untuk mendapatkan pemberitaan yang berimbang dan akuntabel dalam menyajikan sebuah informasi kepada publik.

    Informasi dihimpun, bahwa Ketua Bawaslu Jeneponto, Muh Alwi diduga tidak pernah melibatkan anggotanya dalam mengambil sebuah keputusan terkait rekomendasi PSU (Pemungutan Suara Ulang) di sejumlah TPS (Tempat Pemungutan Suara) pada Pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten Jeneponto. Seperti di TPS 02 Desa Boronglamu, Kecamatan Arungkeke dan TPS 01 Desa Jenetallasa, Kecamatan Rumbia

    Di mana, Ketua Bawaslu Jeneponto diduga sepihak tidak melibatkan anggotanya Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa terkait rekomendasi untuk PSU. 

    Sehingga, publik menduga bahwa rekomendasi PSU yang diterbitkan oleh jajaran Bawaslu (Panwaslu Kecamatan) di beberapa TPS tidak melalui kajian yang matang dan seolah-olah terkesan dipaksakan.

    Hal inilah yang memicu massa pendukung Pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Jeneponto nomor 2, Paris Yasir dan IsIam Iskandar terpanggil untuk menggelar aksi unjuk rasa di kantor Bawaslu Jeneponto pada Rabu (04/12/2024) kemarin.

    Ribuan massa pendukung dan simpatisan Paslon tegline PASMI DI HATI mengepung kantor Bawaslu Jeneponto, demonstran meminta klarifikasi terkait rekomendasi PSU tersebut.

    Salah satu Tim Paslon Nomor 2, Wawan mengatakan bahwa rekomendasi PSU di beberapa tempat sangat terkesan dipaksakan.

    "Kami menduga kuat PSU ini sangat terkesan dipaksakan, " tegas Wawan dalam orasinya.

    Wawan meminta kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Jeneponto beserta jajarannya untuk menjaga integritas dan profesional dalam menjalankan UU Pemilukada tahun 2024 di Jeneponto.

    "Yang kami desak di sini adalah Bawaslu harus memberikan klarifikasi yang rasional apakah PSU yang dilaksanakan di TPS 2 Boronglamu sudah berdasar perundang-undangan. Kami menduga kuat, PSU ini akan menguntungkan salah satu paslon dan melanggar aturan yang berlaku, " tegasnya.

    Hal ini ungkap Wawan, dianggap penting bagi Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulsel untuk mengevaluasi kinerja pimpinan Bawaslu Jeneponto dan jajarannya.

    "Kami menuntut supaya surat yang dikeluarkan oleh Bawaslu yang bersifat rekomendasi itu dianulir. Karena, kami menganggap tidak memiliki dasar yang kuat untuk melakukan PSU di Kecamatan Arungkeke, " pungkasnya. (*)

    Syamsir, HR

    Syamsir, HR

    Artikel Sebelumnya

    Ribuan Massa Nomor 2 Kepung Kantor Bawaslu...

    Artikel Berikutnya

    Diduga Korupsi DD, AMPS Resmi Laporkan Oknum...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Saat Penjahat dan Penjilat Bersatu dalam Kekuasaan, Hasilnya Pengkhianatan Terhadap Bangsa dan Negara
    Korbrimob Polri Gelar Kejuaraan Menembak Internasional "Brimob Xtreme 2025"
    Kick Off Penerimaan Terpadu Polri 2025. Undangan terbuka Untuk Anak-anak Muda Terbaik Bangsa
    Perayaan Natal Mabes Polri 2024: Refleksi, Komitmen, dan Damai Sejahtera untuk Indonesia
    Pj Bupati Jeneponto Adakan Pertemuan dengan Direktur Bendungan Danau Kementrian PUPR, Ini yang Dibahas
    Tim Hukum PASMI Resmi Laporkan Bawaslu Jeneponto dan Bawaslu Sulsel ke DKPP, Ini Dugaan Pelanggarannya
    KPU Jeneponto Serahkan Santunan Sebesar Rp.64 Juta untuk 10 Orang Penyelenggara Pemilu Lalu
    Hadapi Tahapan Pendaftaran Pencalonan Pilkada Serentak, Ketua KPU Jeneponto: Kesiapan Kami Sudah Matang
    Aktivis Arak Nusantara Desak Kejari Jeneponto Segera Panggil dan Periksa Kabid Aset Terkait Randis yang Belum Dikembalikan
    Pj Bupati Jeneponto Adakan Pertemuan dengan Direktur Bendungan Danau Kementrian PUPR, Ini yang Dibahas
    Tim Hukum PASMI Resmi Laporkan Bawaslu Jeneponto dan Bawaslu Sulsel ke DKPP, Ini Dugaan Pelanggarannya
    KPU Jeneponto Serahkan Santunan Sebesar Rp.64 Juta untuk 10 Orang Penyelenggara Pemilu Lalu
    Hadapi Tahapan Pendaftaran Pencalonan Pilkada Serentak, Ketua KPU Jeneponto: Kesiapan Kami Sudah Matang
    Aktivis Arak Nusantara Desak Kejari Jeneponto Segera Panggil dan Periksa Kabid Aset Terkait Randis yang Belum Dikembalikan
    Pastikan Pilkada Damai, PD IWO dan AJJ Kolaborasi Kawal Pilkada Jeneponto 2024
    Selama Libur Lebaran, Pj Bupati Jeneponto Pastikan Semua Aktivitas Pelayanan Tetap Jalan
    Kawal Putusan MK, IMM dan OKP Gelar Aksi Damai di Kantor DPRD Jeneponto, Demonstran Disambut Hangat
    Genjot Pelayanan Prima, Disdukcapil Jeneponto Datangkan Akademis dan Lembaga Masyarakat Rampungkan SP
    Calon Bupati Jeneponto, Paris Yasir Kembali Utus Tim Pemenangan Ambil Formulir Pendaftaran di PPP dan Perindo

    Ikuti Kami